Kami menangani penyelesaian sengketa hak-hak perdata melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Fokus kami adalah pemulihan hak serta perolehan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, bagi klien yang mengalami kerugian.
Ruang Lingkup Layanan:
-
Sengketa tanah, properti, dan kepemilikan.
-
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
-
Sengketa utang piutang serta pelaksanaan jaminan.
-
Mediasi dan negosiasi dalam penyelesaian sengketa.