Penanganan kondisi insolvensi memerlukan strategi yang komprehensif dan terukur guna melindungi aset serta menjaga keberlangsungan usaha. Kami memberikan pendampingan hukum kepada Kreditur maupun Debitur dalam proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan pendekatan strategis yang berorientasi pada optimalisasi pemulihan ekonomi.
Ruang Lingkup Layanan:
-
Pendampingan dan pengajuan permohonan Kepailitan & PKPU di Pengadilan Niaga.
-
Penyusunan rencana perdamaian (composition plan) serta negosiasi restrukturisasi utang secara strategis.
-
Pendaftaran, pengajuan, dan verifikasi tagihan kreditur.
-
Representasi dalam rapat kreditur serta pengelolaan dan pengurusan harta pailit.