Hubungan industrial yang harmonis merupakan kunci produktivitas. Kami membantu perusahaan dalam mengelola risiko terkait ketenagakerjaan, mulai dari penyusunan perjanjian kerja hingga penyelesaian sengketa hubungan industrial, dengan tetap mematuhi ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ruang Lingkup Layanan:
-
Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
-
Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui mekanisme bipartit dan tripartit.
-
Analisis hukum atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pesangon.
-
Kepatuhan terkait pekerja asing dan pengaturan alih daya.